Sebagai mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Demak, yang merupakan kota kecil di Jawa Tengah, saya sunguh prihatin dengan kondisi yang ada sekarang. Infrastruktur belum berkembang layaknya kota-kota lain. Banyak desa yang belum mendapatkan infrastruktur dasar, seperti jalan, air bersih, dan listrik. Padahal pembangunan infrastruktur merupakan hal yang sangat penting yang perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung berlangsungnya kegiatan perekonomian di Kabupaten Demak.
Kebutuhan masyarakat akan ketersediaan infrastruktur yang memadai semakin meningkat. Kebutuhan akan ketersediaan infrastruktur yang meningkat ini secara langsung berkaitan pula dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan atau mengalokasikan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur-infrastruktur tersebut dengan seefisien mungkin.
Ketersediaan dana APBD sangat terbatas dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pembangunan tersebut. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan pada umumnya adalah pembiayaan konvensional seperti PAD dianggap belum secara optimal dapat membiayai proyek-proyek pembangunan yang berlangsung di Demak saat ini. Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan daerah di luar PAD (non- konvensional) serta mencari sumber pembiayaan alternatif lain diluar APBD.
Salah satu wacana yang sejak beberapa tahun lalu mengemuka di Indonesia adalah kemungkinan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur perkotaan. Dengan menerbitkan obligasi daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh dana segar guna melangsungkan kegiatan pembangunan.
Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah pusat sehingga segala resiko yang timbul akibat penerbitan obligasi daerah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Penerbitan surat utang merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman atau utang kepada pemegang surat utang tersebut. Pinjaman akan dibayar kembali sesuai jangka waktu dan persyaratan yang telah disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo, pemerintah berkewajiban membayar pokok pinjaman.
Obligasi daerah termasuk ke dalam jenis pembiayaan pembangunan non-konvensional. Tujuan dari penerbitan obligasi daerah adalah untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Obligasi daerah dapat menjadi sumber dana alternatif untuk membiayai pembangunan infrastruktur selain dari dana investasi swasta. Selama ini, pemerintah daerah terhambat untuk mengeluarkan obligasi daerah karena belum adanya syarat dan prosedur penerbitan obligasi yang jelas. Selain itu, pemerintah daerah juga belum merasa terdesak untuk mencari sumber pembiayaan alternatif karena masih adanya campur tangan pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan. Namun, setelah adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk mampu membiayai pembangunan daerahnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Didalam penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur publik, banyak hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerbitan obligasi daerah. Beberapa daerah telah berhasil, namun ada juga kurang berhasil dalam penerbitan obligasi daerah. Keberhasilan dan ketidakberhasilan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain rendahnya permintaan obligasi daerah yang disebabkan rendahnya manfaat dan nilai yang diperoleh calon investor, kurang transparannya pemerintah sebagai penerbit obligasi, pengetahuan masyarakat yang minim terkait dengan obligasi daerah dan berbagai faktor-faktor lainnya.
Permasalahan transparansi pemerintah terkait dengan potensi dan kemapuan membayar pemerintah sebagai penerbit obligasi sangatlah berperan penting di dalam meningkatkan kepercayaan dan minat calon investor. Banyak kegagalan yang terjadi akibat kurang transparannya pemerintah sebagai penerbit obligasi dan akibat kekurang transparan tersebut seringkali pemerintah dan investor sama-sama dirugikan.
Sebenarnya pemerintah pusat sudah mendorong Pemda dan BUMD untuk dapat memanfaatkan dana dari pasar modal untuk menutupi kebutuhan sumber pembiayaan pembangunan di daerahnya. Di Jawa Tengah sendiri, telah dilaksanakan penerbitan obligasi oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah.
Bagi pemerintah Kabupaten Demak, penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan akan memberikan solusi dan bermanfaat bagi masyarakat, investor dan pelaku pasar modal. Dengan terbatasnya sumber dana konvensional yang bisa diandalkan Pemda dalam membiayai pembangunan prasarana dan sarana, obligasi dapat menjadi salah satu sarana bagi pihak yang membutuhkan dana jangka panjang. Sedangkan bagi investor, akan memberikan pilihan sarana untuk menanamkan modalnya, yang pada gilirannya akan memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Namun demikian, walaupun obligasi dapat menjadi alternatif pembiyaan dan mempunyai prospek yang bagus, penerbitan obligasi juga tetap dihadapkan pada berbagai kendala. Misalnya dalam melakukan pilihan untuk menanamkan modalnya, investor akan mempertimbangkan jenis investasi yang mana yang kelak akan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi mereka.
Era pelaksanaan otonomi saat ini adalah saatnya bagi pemerintah Kabupaten Demak dengan masyarakat untuk lebih kreatif dan mulai mandiri dalam mengurus dan membangun Kabupaten Demak. Artinya secara operasional pemda harus mampu melaksanakan tugas-tugas berdasarkan prinsip-prinsip good government governance dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.
Semua pihak harus berpikir kedepan agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik karena mereka sudah bosan hidup dalam kemiskinan. Mengenai sumber dana pembangunan daerah terdapat beberapa alternatif selain dari pemerintah pusat juga dari masyarakat daerah itu sendiri. Mereka itu perlu dimotivasi supaya turut serta dalam proses pembangunan daerahnya.
Selasa, 11 Januari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
